
Pantau.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, menyebut bahwa dirinya tak mempermasalahkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak pemohonannya sebagai tahanan kota.
"kita harus bilang apa? masak saya marah-marah," ucap Ratna di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3/2019).
Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Sehingga, dalam waktu dekat Ratna dan tim kuasa hukumnya akan kembali mengajukan permohonan tersebut. Sebab, Ratna beralasan dengan usia yang dinilai sudah lanjut sangat terasa berat untuk tinggal di ruang tahanan.
"Ya kita tetap akan coba lagi karena beliau kan melihat dasar nya harus sakit, saya mungkin bukan sakit ya, tapi saya dengan usia seperti ini tidur didalam situ selama berbulan-bulan ya berat," papar Ratna.
Ratna mengatakan ia dan tim kuasa hukumnya akan bertemu untuk membahas pengajuan permohonan ulang tersebut. "Ya (koordinasi dengan tim kuasu hukum) kita baru mau rapat," kata Ratna.
Baca juga: Sidang Eksepsi, Ratna Sarumpaet Berharap Dikabulkan Jadi Tahanan Kota
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara terdakwa penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet yang dituangkan dalam eksepsinya. Ratna diketahui mengajukan penangguhan penahanan jadi tahanan kota.
"Belum dapat mengabulkan (permohonan) tersebut," kata Ketua Hakim Joni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi