
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka diduga menerima suap terkait hak interpelasi dan pengesahan APBD Sumatera Utara 2012-2013 dari mantan Gubernur SUmut Gatot Pudjo Nugroho.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai KPK tengah melakukan tugasnya sebagai lembaga yang mengangani kasus korupsi di Indonesia.
"Ya hukum biarlah berjalan. Itu artinya adalah KPK sudah bekerja, biarkan KPK bekerja dan semuanya sedang bekerja," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 3 April 2018.
Baca juga: Zumi Zola Mangkir Panggilan KPK, PAN Angkat Bicara
Namun demikian, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan agar lembaga besutan Agus Raharjo tersebut dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berdasarkan jumlah uang yang menjadi objek korupsi.
"Saya juga sampaikan berapa pun korupsinya memang harus diselesaikan," ujarmya
Baca juga: Fahri Hamzah: KPK Itu Bisa Hajar Siapa Saja Termasuk Incar Presiden
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Mereka masing-masing diduga menerima suap sebesar Rp300 sampai Rp350 juta.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang bukti elektronik bahwa 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 April 2018.
- Penulis :
- Widji Ananta