
Pantau.com - Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan pertemuan pada Rabu, 20 Maret 2019. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pertemuan itu untuk memperkenalkan program korsupgah di Pemerintah Daerah sekaligus mengajak APH setempat untuk berkontribusi mendukung upaya perbaikan di Pemda melalui program Pencegahan.
Kunjungan itu akan dilanjutkan dengan diskusi membahas rencana aksi korsupgah bidang BUMD, diskusi progress e-sumsel dan pembahasan optimalisasi pendapatan daerah dgn bapenda provinsi.
"Hal ini merupakan kelanjutan kegiatan kemarin Selasa, 19 Maret 2019 di Sumsel. Kemarin KPK menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Sumsel dan ditutup dengan FGD penertiban aset pemerintah Provinsi Sumsel," jelas Febri.
Baca juga: KPK Sebut Perdagangan Pengaruh Marak Terjadi di Kementerian
Melalui agenda tersebut KPK menyampaikan evaluasi terhadap data-data pencapaian delapan program intervensi sistem pencegahan korupsi terintegrasi pada tiap pemerintah daerah. Termasuk tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN dan gratifikasi, data-data penanganan perkara, khususnya yang melibatkan Kepala Daerah dan Anggota DPRD.
Febri menyampaikan, KPK mencatat beberapa hal yang perlu dilakukan progres implementasinya. Yakni, penyempurnaan e-planing dan e-budgeting; Kemandirian dan independensi ULP; Perbaikan Aplikasi ePTSP; Penguatan dan pemberdayaan APIP; pengelolaan SDM.
Selain evaluasi tahun 2018, KPK juga menyampaikan program di tahun 2019 yang diharapkan dapat diimplementasikan secara serius. Di antaranya:
a. Optimalisasi program penerimaan daerah (Sumber Pajak Provinsi dan Kota/Kab: Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Reklame, PBB&BPHTB, dsb)
b. Manajemen aset daerah (Pencatatan,Pemanfaatan,Kepemilikan,Pengawasan& Pengendalian)
c. Pendidikan (Regulasi insersi Pendidikan Anti Korupsi)
d. Sumber Daya Alam (Perizinan, Database, Kinerja , Pengawasan: Hutan, Perkebunan, Pertambangan, Kelautan)
e. Pengelolaan BUMD yg anti korupsi dan peran BUMD sebagai sumber PAD
f. Survey penilaian integritas (Menilai upaya pencegahan korupsi, kerjasama KPK, Pemda & BPS).
"Setelah kegiatan rakor, KPK juga melakukan FGD dengan pejabat terkait di Pemprov Sumsel mengenai penertiban aset. KPK melalui Koordinator Wilayah mendorong penyelesaian masalah aset ini pada tahun 2019 melalui urutan prioritas dengan kriteria: aset bernilai signifikan, aset strategis, melibatkan lintas instansi dan aset yg sedang tidak masuk dalam proses penegakan hukum," pungkas Febri.
Baca juga: KPK Sebut Kemendikbud Lebih Baik dari Kemenag, Soal Apa?
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi