Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Dituntut Delapan Tahun Penjara

Oleh Adryan N
SHARE   :

Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Dituntut Delapan Tahun Penjara

Pantau.com - Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (6/4/2018)

Eddy didakwa terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Batu. Eddy mendapat fee dari nilai proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair.

Baca juga: KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka, Ini Tanggapan MPR

Jaksa KPK Iskandar Marwanto, dalam persidangan itu mengatakan, terdakwa secara sah telah melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim menyatakan terbukti bersalah dan menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara," kata Iskandar dalam persidangan.

Dalam tuntutan itu, kata dia, terdakwa juga dicabut hak dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.

"Yang menjadi pemberatan terhadap terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai amanat rakyat dan juga tidak berterus terang. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan," katanya dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Unggul Warso Mukti.

Baca juga: Fahri Hamzah: KPK Itu Bisa Hajar Siapa Saja Termasuk Incar Presiden

Sementara itu, usai persidangan penasihat hukum terdakwa, Mustofa mengatakan sudah menduga akan tuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum itu.

"Kami juga sudah mempersiapan pledoi nanti dan akan berikan persepsi lain tentang fakta persidangan. Hal itu karena ada beberapa fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan itu, dan JPU terkesan tetap menggunakan dakwaannya," ujarnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, terdakwa Eddy Rumpoko telah menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy disuap dengan uang Rp95 juta dan Rp200 juta.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 17 April mendatang dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Penulis :
Adryan N