
Pantau.com - Wakil Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menjabarkan mengenai kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wisnu Kuncoro (WNU) yang merupakan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero).
Penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa itu bermula saat pihaknya mendapat informasi terkait akan adanya transaksi diduga suap. Informasi itu menyebut bahwa akan ada penyerahan uang dari Alexander Mustika (AMU) kepada Wisnu Kuncoro (WNU) di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Penyerahan uang itu diduga berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
"Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim mengamankan Alexander dan Wisnu di Bintaro, Tangerang Selatan. Dari Wisnu, tim mengamankan uang Rp20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat. Dari Alexander, tim mengamankan sebuah buku tabungan atas nama Alexander," ucap Saut dalam konferinsi pers di kantor KPK, Sabtu (23/3/2019).
Baca juga: Perjalanan Praktik Suap yang Menjerat Direktur Krakatau Steel
Dari penangkapan keduanya itulah, kata Saut, pihaknya kembali mengamankan Hernanto (HTP) dan sopirnya di Wisma Baja, di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Kemudian, sosok Kenneth Sutradja (KSU) yang ditangkap di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Tim lain, pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan Hernanto di rumah pribadinya pada pukul 22.30 WIB malam. Setelah itu, semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut," papar Saut.
Baca juga: Direktur Teknologi-Produksi Krakatau Steel Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dari enam orang yang sebelumnya diamankan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel. Keempat orang itu yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Mustika (AMU) yang merupakan swasta dan sebagai penerima, Kenneth Sutradja (KSU) sebagai swasta dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi (KET) sebagai pemeberi.
Kini, untuk tersangka Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Mustika (AMU) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, untuk Kenneth Sutradja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi (KET) disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
rn- Penulis :
- Widji Ananta