
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mendatangi kantor Gubernur Maluku. Kunjungan tersebut untuk melakukan rapat koordinasi evaluasi sistem pencegahan korupsi terintegrasi di Maluku.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan rapat akan dilakukan sore ini dengan dihadiri oleh jajaran Pemprov Maluku.
"Rapat koordinasi tersebut akan membicarakan evaluasi terhadap tujuh program pencegahan yang dijalankan oleh pihak Pemprov," kata Febri kepada wartawan, Senin (25/3/2019).
Baca juga: KPK Tangkap 2 Orang Lagi Terkait OTT Direktur Krakatau Steel
Pada kesempatan itu, lanjut Febri, KPK juga akan menyampaikan tingkat kepatuhan LHKPN dan gratifikasi para pejabat negara di Maluku. Diketahui LHKPN tahun 2018 paling lambat diserahkan ke KPK pada 31 Maret 2019.
Sebagaimana disampaikan oleh Budi Waluya, Koordinator Wilayah IX yang melingkupi Sulawesi utara, Sulawesi Tengah, Maluku dan Maluku Utara, ada delapan hal yang dicatat KPK yang harus diperbai yang oleh Pemprov Maluku. Di antaranya:
1. Perencanaan dan Penganggaran
Perlunya e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi, Program dan Kegiatan RKPD, Renja SKPD mengacu pada RPJMD, Standar Satuan Harga (SSH), dan Analisis Standar Biaya (ASB).
2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Perlunya Pelimpahan 100 persen kewenangan, Informasi perizinan dalam online maupun offline, Aplikasi perizinan, Ketersediaan aturan.
3. Pengadaan Barang dan Jasa
Perlunya Organisasi ULP yang mandiri, Pokja Permanen, 100 persen Pengadaan Belanja Modal via ULP, E-Katalog.
4. Kapabilitas APIP
Perlunya Kecukupan jumlah dan kualitas APIP, Kelembagaan APIP, Kecukupan anggaran pengawasan.
Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Direktur Krakatau Steel oleh KPK
5. Manajemen SDM
Perbaikan Manajemen APIP, ANJAB, ABK, EVAJAB, Implementasi Tunjangan Penghasilan Pegawai.
6. Dana Desa
Publikasi APBDes, Implementasi SISKEUDES, Pengawasan Dana Desa.
7. Optimalisasi Pendapatan Daerah
Tersedianya database WP, Tax Clearance, Inovasi Peningkatan PAD.
8. Manajemen BMD
Database BMD yang handal, Pengamanan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMD.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi