
Pantau.com - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus pembobolan uang nasabah bank bermodus skimming dengan tersangka Ramyadjie Priambodo.
Sehingga, penyidik langsung melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa 26 Maret 2019.
"Untuk kasus tersangka RP, kemarin tanggal 26 Maret berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2019).
Baca juga: Polisi Jerat Pelaku Skimming Bank Ramyadjie dengan Pasal Berlapis
Meski telah merampungkan pemberkasan, Argo menyebut hingga saat ini sosok pria yang disebut memiliki hubungan dengan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, belum menyebut identitas dari rekannya yang telah memberikan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). "Sampai sekarang belum mengakui," kata Argo.
Ramyadjie dibekuk saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019.
Dari hasil pemeriksaan, Ramyadjie kerap menyamar sebagai wanita berhijab saat melancarkan aksinya. Terungkapnya kasus ini, tercatat sudah 91 kali Ramyadjie menggasak uang nasabah bank lewat modus skimming.
Baca juga: Polisi Buru Pemberi Mesin ATM yang Ditemukan di Apartemen Ramyadjie
Polisi telah menyita barang bukti uang sebesar Rp300 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Ramyadjie.
Sehingga, atas perbuatannya Ramyadjie dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 30 Jo pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi