
Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mencopot salah satu pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME), seiring dengan proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dukung Proses Hukum, Kemenperin Tegaskan Komitmen Penegakan Integritas
Pencopotan dilakukan sejak Januari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.
"Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu," ungkapnya.
Kemenperin juga menegaskan akan bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan serta informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
“Ke depan, Bapak Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur dan menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujar Febri.
Penetapan tersangka terhadap pegawai Kemenperin merupakan bagian dari proses hukum terhadap total 11 orang yang diduga terlibat dalam penyimpangan ekspor CPO dan POME.
Modus: CPO Disamarkan Jadi POME untuk Hindari Pembatasan Ekspor
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap bahwa praktik penyimpangan berlangsung dalam rentang waktu 2022–2024.
CPO yang seharusnya tunduk pada pembatasan ekspor dan kewajiban domestic market obligation (DMO) disamarkan sebagai POME untuk menghindari regulasi tersebut.
Skema DMO mewajibkan produsen menyisihkan sebagian produksi untuk pasar dalam negeri sebelum mengekspor, guna menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilisasi harga.
CPO sendiri ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dan diklasifikasikan dalam kepabeanan dengan HS Code 1511.
Dengan mengakali sistem dan mendeklarasikan CPO sebagai POME—limbah dari pengolahan kelapa sawit—para pelaku dapat melewati pembatasan ekspor.
Kejaksaan Agung menyebut kasus ini sebagai isu strategis karena menyangkut integritas sistem ekspor nasional dan berdampak langsung pada ketahanan pangan dalam negeri, khususnya terkait pasokan dan harga minyak goreng.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf









