
Pantau.com - Setelah larangan menggunakan ponsel sebagai GPS atau penunjuk arah, kini para pengendara sepeda motor juga harus menaati peraturan baru. Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Perhubungan telah mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para pengendara roda dua.
Aturan larangan merokok itu tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019, dan telah resmi diberlakukan sejak 11 Maret 2019 lalu.
Menanggapai hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M. Nasir menyebut bahwa pihaknya telah memberlakukan aturan itu di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak diresmikan.
"Untuk penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang merokok di wilayah Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan," ucap Nasir saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019)
Baca juga: Kak Seto Dorong Pemerintah Sejajarkan Bahaya Rokok dengan Narkoba
Nantinya, lanjut Nasir, bagi para pengendara yang kedapatan melanggar aturan tersebut dapat disangkakan dengan Pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda sebanyak Rp750 ribu.
Selain itu, diberlakukannya peraturan tersebut lantaran merokok pada saat berkendara dinilai dapat menurunkan konsentrasi.
Pasalnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, seperti yang diatur dalam pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1.
"Merokok sambil berkendara sepeda motor dapat mengurangi konsentrasi. Sehingga, jika merokok saat berkendara menyebabkan konsentrasi berkurang dan akan berakibat fatal. Dapat mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," papar Nasir.
Baca juga: Bumil, Merokok Saat Hamil Berdampak Buruk pada Jabang Bayi Loh
Bahkan, dalam penerapan peraturan itu, kata Nasir, sudah beberapa pengendara yang terjaring. Akan tetapi, saat disinggung mengenai jumlah pelanggar, Nasir menyebut belum bisa memastikan hal itu.
"Untuk penindakan pada pasal 283 sudah banyak pelanggaran terjadi. Namun, spesifik pelanggaran pasal 283 untuk pelanggar merokok belum kami identifikasi secara khusus. Tapi sudah ada yang terjaring," tandas Nasir.
- Penulis :
- Adryan N