
Pantau.com - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara kasus pengaturan skor atas empat orang tersangka, telah lengkap atau P21, pada Kamis, 4 April 2019.
Keempat tersangka itu yakni, Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, Nurul Safarid, dan Mansyur Lestaluhu.
"Kejaksaan Agung RI nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial P dan AYA (dalam satu berkas perkara), NS, dan ML, dalam kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan (match fixing) sepakbola di Liga Indonesia dari Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2019).
Baca juga: Usut Kasus Pengaturan Skor di Liga 2, Polisi Akan Periksa 22 Orang
Dengan telah lengkapnya berkas perkara itu, lanjut Mukri, Tim Jaksa Peneliti menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari pihak Satgas Antimafia Bola.
"Bahwa dengan dinyatakan lengkap 3 berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," cetus Mukri.
Untuk diketahui, Priyanto dan Anik Yuni disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Ini Peran Hidayat, Eks Exco PSSI yang Jadi Tersangka Pengaturan Skor
Sedangkan, Nurul Safarid disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, Mansyur Lestaluhu disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi