HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tingkatkan Status Penganiayaan Audrey ke Tahap Penyidikan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi Tingkatkan Status Penganiayaan Audrey ke Tahap Penyidikan

Pantau.com - Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan dalam kasus pengeroyokan terhadap Audrey (14), pihaknya telah meningkatkan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Tiga pelaku dalam kasus itu, yakni berinisial F, P, dan N saat ini dalam pemeriksaan oleh penyidik Polresta Pontianak.

"Saat ini dari pihak Polresta sudah melakukan proses penyidikan, sudah ditingkatkan menjadi penyidikan bukan lagi penyelidikan," ucap Dedi di Mabes Polri, Rabu (10/4/2019).

Baca juga: Tiga Siswi SMA Penganiaya Audrey Diperiksa Polisi Hari Ini

Selain itu, dari pemeriksaan sementara, kata Dedi, para pelaku adalah siswi SMA di sekolah yang sama. Diduga para pelaku melakukan aksi penganiayaan lantaran mendengar ada temannya yang tengah berselisih dengan korban.

"Secara spontan teman-temannya ini membantu untuk melakukan penganiayaan terhadap korban A," kata Dedi.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari ibu korban. Rencananya, dalam waktu dekat penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut.

"Hari ini akan meminta keterangan dari ibu korban dan juga beberapa saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut, tentunya akan dipanggil dan dimintai keterangan," terang Dedi.

Baca juga: LPSK Tegaskan Akan Melindungi Audrey, Korban Penganiayaan di Pontianak

Diketahui, Audrey, siswi SMP menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompokBe siswi SMA karena urusan asmara. Berdasarkan keterangan korban, tak hanya dipukul, dicekik, dan ditendang, alat kelaminnya juga berusaha dirusak oleh para pelaku.

Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada akhir Maret lalu, dan baru menarik perhatian publik setelah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada 5 April.

Sejak kasus ini mencuat, tagar #JusticeForAudrey menduduki puncak topik terpopuler Twitter dunia pada Selasa, 9 April 2019. Tagar itu digunakan untuk mendukung Audrey.

Sementara melalui laman daring Change.org, sedikitnya 2,7 juta orang sudah menandatangani petisi agar Polda Kalbar mengambil alih kasus itu dan menghukum para pelaku pengeroyokan Audrey.

Baca juga: Dokter: Tidak Ada Bekas Luka Penganiayaan di Area Sensitif Audrey

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler