
Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingatkan lembaga survei baru bisa merilis quick count atau hitung cepat hasil pemilu 2019 pada pukul 15.00 WIB.
Aturan tersebut itu sesuai dengan Undang-Undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dalam UU 7 disitu diatur jelas terkait dengan kapan lembaga survei mengumumkan hasil survei. Dijelaskan bahwa lembaga survei baru boleh mengumumkan hasil survei 2 jam setelah kegiatan penghitungan dan pemungutan suara di TPS. Kita tahu kegiatan di TPS selesai jam 13 berarti 2 jam setelah, lembaga survei baru diperbolehkan berdasarkan peraturan perudang-undangan mempublikasikan hasil survei," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Baca juga: KPU Verifikasi 40 Lembaga Survei Pemilu 2019, Ini Dia Daftarnya
KPU mengimbau agar setiap lembaga survei mematuhi aturan tersebut.
"Karena ada sanksi pidana berdasarkan Undang-undang," jelasnya.
Baca juga: Alasan MK Tetapkan Quick Count 2 Jam Usai Pemilu Waktu Indonesia Barat
Sebelumnya, KPU telah memverifikasi 40 Lembaga Survei yang telah mendaftar. Wahyu menjelaskan hasil quick count hanya boleh dipublikasikan oleh lembaga survei yang telah terverifikasi tersebut.
"Tentu apabila ada lembaga survei diluar 40 itu, itu juga pelanggaran. Karena berdasarkan peraturan UU, lembaga survei harus mendaftar ke KPU," pungkasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi