Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Oleh Adryan N
SHARE   :

Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Pantau.com - Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir dicegah ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan itu berkaitan dengan status tersangka Sofyan dalam perkara suap kesepakatan kerjasama kontrak proyek PLTU Riau-1. 

"Untuk kebutuhan penyidikan dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1, KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basyir, pekerjaan Direktur Utama PT. PLN (Persero). Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). 

Baca juga: Status Jabatan Dirut PLN Sofyan Basir Dinonaktfikan

Dalam proses penyidikan dengan tersangka Sofyan, KPK telah memeriksa sebanyak sepuluh orang saksi sejak 24 April lalu. Sementara pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka masih dalam penjadwalan. 

"Terkait dengan jadwal pemanggilan SFB sebagai tersangka, akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan," kata Febri. 

Sebelumnya, Sofyan dikabarkan berada di luar negeri saat KPK mengumumkan status tersangkanya pada 23 April lalu. Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan Sofyan telah pulang ke Indonesia. 

Baca juga: Jadi Saksi Sofyan Basir, Dirut PT PJB Mengaku Tak Tahu Aliran Suap

"Informasi yang kami dapat ada di Indonesia," kata Laode di Gedung ACLC KPK, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Jumat (26/4/2019). 

Sementara alasan pencegahan ke luar negeri, Laode menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan proses biasa dalam penyidikan di KPK. 

"Itu biasa proses normal di KPK. Setelah ditetapkan tersangka biasanya langsung dicekal. Untuk jaga-jaga, saya yakin beliau kooperatif tapi setiap ditetapkan tersangka, itu prosedur standar KPK," jelasnya.

rn
Penulis :
Adryan N