
Pantau.com - Ijtimak Ulama ke III yang digelar di Hotel LORIN Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019) sudah menghasilkan lima poin rekomendasi. Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto merespons positif hasil rekomendasi tersebut.
Respon tersebut diungkapkan Prabowo usai mengahadiri acara tersebut sebelum pembacaan rekomendasi hasil Ijtima Ulama ke III. Menurut Prabowo, rekomendasi tersebut dinilainya cukup komperhensif.
"Alhamdulillah saya kira cukup komprehensif dan tegas (hasil Ijtimak Ulama ke III), terima kasih," singkat Prabowo saat meninggalkan lokasi Ijtimak Ulama.
Baca juga: Ijtimak Ulama III Hasilkan 5 Poin Rekomendasi Soal Kecurangan Pilpres
Namun Prabowo tidak menanggapi lebih jauh perihal hasil rekomendasi Ijtimak tersebut. Begitu pun perwakilan BPN Prabowo-Sandi seperti Fadli Zon dan Amien Rais yang juga turut dalam acara Ijtimak Ulama.
Adapun poin lengkap hasil rekomendasi para ulama yakni sebagai berikut:
"Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh nasional tiga tentang sikap dan rekomendasi terhadap kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019
Ijtima Ulama dan tokoh nasional se- Indonesia yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat pada hari rabu tangga 25 syban 1440 Hijiriah atau 1 mei 2019.
Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan menetapkan
Satu, menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019
Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019
Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01
Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019
Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal marif nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.
Demikian keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional ke III kami bacakan dan Inshallah ini menjadi suatu bahan agar para media dapat meliput dan menyampaikan sesuai dengan apa yang kami sampaikan."
- Penulis :
- Widji Ananta