
Pantau.com - Bupati Temanggung Al Khadziq memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suami terpidana Eni Maulani Saragih itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir dalam kasus suap kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Usai menjalani pemeriksaan, Khadziq mengaku pertanyaan yang disampaikan penyidik serupa dengan pemeriksaan sebelumnya. Ketika itu, Khadziq pernah diperiksa sebagai saksi untuk Eni Saragih.
"Ya pemeriksaannya itu sama dengan BAP (Berita acara pemeriksaan) yang lama. Jadi karena ada tersangka baru, kita diperiksa, di BAP lagi. Ya intinya sama dengan keterangan yang lalu," katanya saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: Saksi Sofyan Basir, KPK Panggil Anak Setnov hingga Bupati Temanggung
Saat disinggung soal uang suap yang diterima Eni digunakan untuk biaya kampanye dirinya, Khadziq enggan berkomentar. Ia hanya mengucapkan terimakasih kepada awak media. "Makasih ya semuanya. Insyaallah mudah, makasih ya," katanya.
Dalam surat dakwaan Eni Saragih sebelumnya telah terungkap bahwa mantan anggota Komisi VII DPR itu disebut pernah meminta uang sebanyak Rp10 miliar kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Uang itu diminta untuk biaya pencalonan Al Khadziq menjadi Bupati Temanggung. Eni meminta uang tersebut melalui pesan singkat whatsapp pada 27 Mei 2018.
KPK menduga tersebut bagian dari 2,5 persen komitmen fee yang dijanjikan Kotjo kepada Eni jika proyek PLTU Riau-1 berhasil dikerjakan oleh PT Samantaka Batubara.
Baca juga: Eni Saragih Pernah Minta Rp10 Miliar ke Johannes Kotjo untuk Suami di Pilkada Temanggung
Diketahui PT Samantaka merupakan anak perusahaan dari Blackgold Natural Recourses Limited, milik Johannes Budisutrisno Kotjo.
Namun permintaan uang tersebut tidak dikabulkan Kotjo karena alasan Keuangan perusahaan sedang cash flow.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi