
Pantau.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut masih banyak pejabat BUMN yang rangkap jabatan di sejumlah perusahaan. Hal ini disampaikan Agus dalam agenda acara diskusi 'Menciptakan BUMN Bersih Melalui SPI yang Tangguh dan Terpercaya' di Gedung KPK, Kamis (9/5/2019).
Menurut Agus, hal itu menjadi salah satu faktor tidak maksimalnya kerja para pejabat.
Baca juga: KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Sebagai Tersangka Suap DAK
"Kalau kita lihat mengalami hari ini banyak komisaris yang tidak bisa fulltime di badan usaha itu. Karena dengan rangkap jabatan tadi pasti kerjanya separo-separo. Nah, itu yang harus diperhatikan betul," ujar Agus.
Agus berharap, perlu ada reformasi birokrasi, terutama pada pengawas internal, untuk mengatasi adanya rangkap jabatan oleh pejabat BUMN.
"Kalau kita pengen BUMN bisa berjalan baik, berjalan sesuai amanat UU, itu kemudian pengawas internal itu harus diposisikan dimana kemudian apa perannya," jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini peran pengawas internal juga belum maksimal karena strukturnya yang masih di bawah petinggi lembaga atau pemerintah Kabupaten/Kota.
"Misalnya, kalau kita lihat inspektorat-inspektorat kabupaten itu diangkat, diberhentikan oleh Bupati. Apakah bisa orang yang diangkat dan diberhentikan bupati kemudian melakukan pengawasan terhadap bupati?" paparnya.
Baca juga: KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik Markus Nari Terkait Kasus e-KTP
"Kalau kita melihat pengalaman dari negara maju, misalkan di Amerika, yang namanya inspektur jebderal itu tidak dibawah menteri masing-masing. Langsung ke presiden. sehingga mereka bisa melakukan pengawasan terhadap menteri," imbuhnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi