
Pantau.com - Sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki babak baru. Sebab, dalam persidangan kali ini tim kuasa hukum menghadirkan tiga orang saksi, yang diantaranya dua saksi ahli dan satu saksi fakta.
Dalam persidangan itu, saksi ahli yang didengarkan keterangannya untuk pertama kali yakni, Teguh Arifiyadi selaku saksi ahli ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
Teguh mengatakan, dalam undang-undang ITE, menyebarkan pesan dari satu orang ke orang lain tidak bisa disebut sebagai menyebarluaskan. Sebab, masih dalam masuk keranah komunikasi pribadi.
Baca juga: Sidang Ratna, JPU: 2 Saksi yang Dihadirkan Menguatkan Dakwaan Kami
Sedangkan, untuk menyebarluaskan dalam undang-undang ITE yakni menyebarkan sesuatu ke publik atau kepada khalayak umum.
"Dalam konteks UU ITE pidana 28 ayat 2 yang menyebar itu untuk diketahui secara umum. Umum itu adalah publik, orang yang tidak dikenal," ucap Teguh didepan Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Selain itu, ketika disinggung oleh kuasa hukum dari Ratna Sarumpaet terkait hal apa saja yang dilarang atau diatur dalam undang-undang ITE, Teguh menjabarkan dalam peraturan itu mengatur beberapa hal.
"Perjudian, norma susila, berita bohong perlindungan konsumen," jawab Teguh.
Mendengar jawaban itu, kuasa hukum terdakwa langsung mempertanyakan terkait konteks berita bohong perlindungan konsumen itu, bisa diartikan sama dengan berita bohong terhadap diri sendiri dalam undang-undang ITE.
"(Berita bohong terhadap diri sendiri) belum masuk kategori ITE," tegas Teguh.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Baca juga: Alami Depresi, Staf Sebut Ratna Sarumpaet Pernah Ingin Bunuh Diri
Dalam perkara itu, Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi