billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Praperadilan Romahurmuziy, KPK Sertakan 2 Koper Barang Bukti

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Sidang Praperadilan Romahurmuziy, KPK Sertakan 2 Koper Barang Bukti

Pantau.com - Sidang lanjutan Praperadilan mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). Persidangan itu beragendakan pembuktian dokumen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pendapat dari saksi Ahli Hukum Acara Pidana.

Bukti-bukti dokumen yang dibawa oleh pihak KPK tersimpan dalam dua koper berukuran sedang dengan warna hitam dan abu-abu.

Kemudian, saat persidangan itu dimulai, Hakim Ketua, Agus Widodo, meminta pihak KPK untuk langsung menyerahkan sejumlah dokumen yang disiapkan. Sehingga, dari tim kuasa hukum KPK dan Rommy langsung menuju ke meja majelis hakim untuk melihat bukti itu secara bersama-sama.

Baca juga: Praperadilan Rommy, Kuasa Hukum: Penyadapan KPK Tanpa Surat Perintah

Seusai pengecekan dokumen tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menjeda sidang tersebut guna menunggu kehadiran saksi ahli yang dihadirkan oleh KPK dalam persidangan kali ini.

"Kita sepakati sambil melengkapi kekurangan, sidang kita skors sampai pukul 13.00 ya," ujar Agus.

Terpisah, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi merinci isi kedua koper yang dibawanya dalam persidangan. Menurutnya, koper itu berisikan dokumen dan surat-surat untuk menguatkan bukti yang ada.

"Biro hukum sesuai dengan jadwal pada hari ini memang giliran dari kami Biro hukum terkait termohon untuk mengajukan saksi dan ahli. Ahli sudah kami siapkan nanti setelah jam istirahat akan kami tampilkan atau kami hadirkan," jelas Setiadi.

Baca juga: Praperadilan Rommy Ungkap Menag Terima Rp10 Juta, Ini Kata KPK

Sayangnya, saat disinggung mengenai dokumen apa saja yang dilampirkan, Setiadi enggan menjabarkannya secara merinci. Namun, ia menyebut bahwa surat dan dokumen yang berkaitan perkara itu cukup banyak jumlahnya.

"Tentunya ini akan menjadi aspek untuk pembuktian di dalam pemeriksaan di sidang praperadilan ini oleh hakim tunggal. Apakah yang bersangkutan sudah sesuai ketentuan dan kami yakin bahwa di dalam proses penanganan terhadap yang bersangkutan sudah melalui prosedur mekanisme dan bukti permulaan yang sesuai diatur dalam KUHAP maupun di UU KPK itu sendiri," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, menyatakan status tersangka kliennya tidak sah lantaran penetapan tersangkanya di KPK dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Maqdir, ketika membacakan petitum permohonannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin, 6 Mei 2019.

Baca juga: KPK Nilai Romahurmuziy Salah Tafsir Pasal dalam Pengajuan Praperadilan

Namun, KPK sendiri telah membantah penetapan terhadap Rommy disebut tidak sah. Biro Hukum KPK Evi Laila mengatakan penetapan tersangka Rommy sudah sesuai dengan prosedur.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah menurut hukum," ujar Evi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi