
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga transaksi suap yang melibatkan pegawai Imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp1 miliar. Suap tersebut diduga terkait dengan izin tinggal turis atau WNA di NTB.
"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp1 M," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: KPK Amankan Pegawai Imigrasi dalam OTT yang Digelar di NTB, Kasus Apa?
Sebelumnya Wakil ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan ada delapan orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
"KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di daerah NTB sejak tadi malam. Sampai pagi ini 8 orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal," kata Laode saat dikonfirmasi.
Para pihak yang diamankan terdiri dari unsur pejabat, penyidik imigrasi, dan pihak swasta. Laode menjelaskan KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Baca juga: 8 Orang Diamankan KPK Dalam OTT Pegawai Imigrasi di NTB
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi