
Pantau.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet, menyebut tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sangat berlebihan. Seperti diberitakan, Ratna dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh JPU.
"Kalau menurut saya sih apa yang terjadi tadi itu hiperbola ya. Banyak bohongnya. Diawal sudah pakai ayat-ayat suci pas di belakang dia bohong juga," ucap Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Selain itu, Ratna menyebut bahwa pihak JPU telah berbohong dengan menyebut berita hoaxnya itu membuat keonaran di masyarakat.
Bahkan, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu mengibaratkan bahwa keonaran itu seperti kericuhan yang terjadi di sekitar kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) termasuk Petamburan, Jakarta Pusat, pada 21 dan 22 Mei lalu.
"Ya keonaran itu apa yang terjadi pada tanggal 21, 23, 22, itu keonaran, ada harus ada darah, itu harusnya dibaca dong di buku," tegas Ratna
Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Ratna Sarumpaet Sampaikan Harapan Ini
"Ini mereka menyimpulkan aja bahwa twitter itu keonaran juga, padahal harus berdarah, harus ada aparat keamanan. Ya persis seperti yang terjadi di Petamburan," sambungnya.
- Penulis :
- Adryan N