
Pantau.com - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mengatakan, memiliki alat bukti yang kuat dalam pengajuan gugatan hasil suara Pilpres 2019 yang telah diumumkan oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo menegaskan, bahwa nantinya akan ada kejutan dari pihaknya dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK yang dimulai pada 14 Juni 2019 mendatang.
“Pada saat persidangan nanti kita lihat, pada saat pembuktian di persidangan, teman-teman lihat sendiri, pasti akan tercengang, itu aja," ujar Nicho di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Sementara pihak Prabowo-Sandi sebelumnya sudah mengajukan pelaporan terkait adanya kecurangan di Pilpres 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Tim BPN Prabowo-Sandi Minta MK Tak Seperti Mahkamah Kalkulator
Namun pihak Bawaslu selalu memutuskan untuk tak menindak lanjuti bukti yang dibawa pihak paslon 02.
Nicholay menegaskan, pada saat pengajuan bukti pada gugatannya ke MK kali ini akan berbeda dari apa yang pernah dibawanya ke Bawaslu.
Untuk itu, ia pun ogah ambil pusing pendapat jika Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf menyebut kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sulit dibuktikan di MK lantaran berkaca dari apa yang terjadi di Bawaslu.
“Namanya novum atau bukti baru pasti ada. Silahkan TKN mau bilang apa silakan,” tuturnya.
Baca juga: Di MK, BPN Prabowo-Sandi Singgung Bawaslu Tak Mampu Ungkap Kecurangan
Kendati begitu, Nicholay enggan membeberkan apa saja bukti yang akan dihadirkan oleh pihaknya di persidangan MK nantinya. Ia hanya menyebut bahwa semua pihak biar melihat di persidangan.
“Semua yang berhubungan dengan Pemilu, kami hadirkan. Tetapi kami tidak mau menyebutkan satu persatu, nanti kita lihat di pengadilan, di Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Lebih lanjut, Nicholay mengatakan pihaknya akan menghadirkan bukti sesuai dengan selisih suara antara pasangan calon Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi mencapai 16 juta. “Ya (menghadirkan bukti) mencapai jumlah selisih suara itu. Kan kalau (enggak punya), ngapain kita maju ke MK. Sama dengan membuang garam di lautan. Logika di situ aja,” tandasnya.
Baca juga: Infografis Tuntutan BPN ke MK, Diskualifikasi Jokowi dan Pemilu Ulang
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi