Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sofyan Basir Segera Jalani Persidangan

Oleh Adryan N
SHARE   :

Sofyan Basir Segera Jalani Persidangan

Pantau.com - Berkas penyidikan Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1 telah diselesaikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, surat dakwaan akan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam waktu maksimal empat hari kerja. 

"KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1 dengan tersangka SFB, Dirut PLN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (11/6/2019). 

Baca juga: KPK Panggil (Lagi) Dirut Pertamina Terkait Kasus Sofyan Basir

"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum, sehingga proses hukum berikutnya berada pada lingkup kewenangan JPU KPK," tambahnya. 

Rencananya persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. "Dalam waktu dekat akan disiapkan dakwaan dan berkas-berkas untuk proses lebih lanjut persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelasnya. 

Baca juga: KPK Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Sofyan Basir

Sofyan Basir menjadi tersangka KPK sejak 22 April 2019. Ia menjadi tersangka keempat yang ditetapkan KPK dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan diduga menunjuk anak perusahaan milik Johannes B Kotjo, PT Samantaka Batubara, untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. 

Febri mengungkapkan selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sekitar 74 orang saksi dari berbagai unsur, yaitu Menteri ESDM, Pejabat di PT. PLN (persero) dan anak perusahaan, Pihak PT. Samantaka Batubara, Anggota DPR-RI, Mantan pengruus Partai Golkar, dan pihak swasta.

rn
Penulis :
Adryan N

Terpopuler