
Pantau.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin diagendakan menjadi saksi dalam sidang suap pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama Jawa Timur di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Keduanya akan menjadi saksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin, mantan Kakanwil Kemenag Jatim, dan Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Gresik.
Baca juga: Jaksa Ungkapkan Keterlibatan Menag Lukman Hakim dalam Kasus Rommy
Selain keduanya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga memanggil Pengurus Ponpes Amanatul Ummah Kiai Asep Saifuddin Chalim dan Moh. Amin Mahfud. Pengacara Haris Hasanuddin, Samsul Huda membenarkan daftar saksi tersebut.
"Ya info yang kami dapat dari JPU begitu," kata Samsul kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Belum diketahui apakah keempat saksi tersebut dapat memenuhi panggilan jaksa. Hingga pukul 11.20 WIB, sidang belum dimulai.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran menyuap Romahurmuziy. Keduanya memberi suap agar dibantu proses seleksi untuk masing-masing menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Gresik.
Sebelumnya, nama Asep Saifuddin Chalim dan Khofifah pernah disebut Romahurmuziy usai diperiksa KPK. Rommy, sapaan Romahurmuziy, mengatakan bahwa Kiai Asep dan Khofifah ikut merekomendasikan Haris Hasanuddin menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.
"Saya meneruskan aspirasi, karena yang saya rekomendasikan tidak main-main. Misalkan seperti Haris Hasanuddin, memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari seorang ulama, kiai Asep Saifuddin Halim yang dia adalah seorang pimpinan ponpes besar di sana. Kemudian Ibu Khofifah Indar parawansa misalnya," kata Rommy di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019).
Namun menurut KPK, nama Haris sebenarnya tidak lolos seleksi karena pernah mendapat hukuman disiplin sebelumnya. Sehingga meminta bantuan Rommy untuk meloloskannya.
Baca juga: KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim Terkait Kasus Romahurmuziy
Romi diduga menerima suap sebanyak Rp 250 juta dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik M. Muafaq Wirahadi untuk mempengaruhi proses seleksi pengisian jabatan Kepala di Kemenag Jatim dan Gresik.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi