Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim Terkait Kasus Romahurmuziy

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim Terkait Kasus Romahurmuziy

Pantau.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa penyidik KPK di Polda Jawa Timur, Jum'at (26/4/2019) siang tadi. Khofifah dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara suap pengisian jabatan di Kementrian Agama Jawa Timur.

"Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan lima orang saksi termasuk pemeriksaan terhadap saksi Khofifah, Gubernur Jawa Timur di Polda Jatim," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Febri menambahkan, ada empat orang lainnya yang juga diperiksa penyidik KPK. Mereka berasal dari unsur pejabat di Kementerian Agama baik Wilayah maupun kantor di Kabupaten/Kota.

Baca juga: Jadi saksi Rommy, Staf Ahli Menag Tak Tahu Kasus Jual Beli Jabatan

Ia mengungkapkan seluruh saksi diminta keterangan mengenai Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. "Didalami pengetahuan saksi tentang tersangka HRS," jelasnya.

Terkait pemeriksaan saksi di Polda Jatim, sebelumnya Febri menjelaskan penyidik telah melakukan sejumlah kegiatan di Surabaya, Jatim, sejak Kamis, 25 April 2019. Sehingga pemeriksaan saksi juga dilanjutkan di Polda Jatim hari ini.

"Ada beberapa kegiatan yang dilakukan di Surabaya. Timnya juga terbatas penyidiknya sehingga bebebrapa kegiatan tersebut di Jatim sekaligus pemeriksaan juga dilakukan di sana," ujar Febri.

Nama Khofifah dalam kasus suap pengisian jabatan di Kementrian Agama Jawa Timur ini memang sempat disebut-sebut oleh mantan anggota DPR RI Romahurmuziy (Rommy).

Mantan Ketum PPP itu menyebut mendapatkan usulan dari sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama, salah satunya Khofifah, untuk merekomendasikan Haris Hasanuddin menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Dalam kasus ini, Rommy diduga menerima suap sebanyak Rp 250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq untuk mempengaruhi proses seleksi pengisian jabatan Kepala di Kemenag Jatim dan Gresik.

Baca juga: KPK: Romahurmuziy Telah Dibantarkan Selama 20 Hari di RS Polri

Dalam proses seleksi, nama Haris sebenarnya tidak masuk dalam tiga nama calon Kepala Kanwil Kemenag Jatim yang diusulkan ke Menteri Agama. Haris disebut pernah mendapat sanksi disiplin. Kemudian ia menjalin komunikasi dengan Romi dan memberi uang agar anggota DPR itu bisa mempengaruhi hasil seleksi tersebut.

Kemudian pada awal Maret 2019 lalu, Haris telah dilantik.

Kemudian, pada 12 Maret 2019, Muafaq diduga menghubungi Haris dan meminta dipertemukan dengan Romi. Pada 15 Maret 2019 ketiganya bertemu dan Muafaq menyerahkan uang sebanyak Rp 50 juta kepada Romi untuk juga meloloskan dirinya dalam seleksi Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi