Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tim Hukum 01 Sebut Saksi Pertama Pemohon Tak Jelaskan Apapun

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Tim Hukum 01 Sebut Saksi Pertama Pemohon Tak Jelaskan Apapun

Pantau.com - Ketua tim kuasa hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai saksi pertama yang dihadirkan oleh pihak pemohon dalam persidangan gugatan hasil Pemilu (Pemilihan Umum) 2019, tak menjelaskan apapun lantaran keterangannya terlalu tercampur aduk.

"Tapi sebenernya kami menilai saksi tadi tidak menerangkan apa-apa. Apalagi keterangannya itu campur aduk antara saksi dengan ahli," ucap Yusril di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Saksi Pertama Kubu 02 Klaim Sempat Mendapat Ancaman Pembunuhan

Tak jelasnya keterangan dari saksi pertama, kata Yusril, sangat terlihat pada saat menjelaskan soal 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap fiktif. Sebab ketika dipertanyakan apakah belasan juta DPT itu bisa dipastikan menggunakan hak pilih atau tidak, saksi yang bernama Agus Muhammad Maksum tak dapat memastikannya.

"Yang kedua, apa yang diragukan persidangan ini, yang tadi dia mengatakan ada 17,5 juta yang pemilihnya tidak jelas, ketika ditanya apakah 17,5 juta itu menggunakan hak pilihnya atau tidak ternyata dia itu tidak tahu," tegas Yusril.

Lebih jauh, Yusril menyebut jika hendak membuktikan adanya kecurangan dalam Pemilu, seharusnya saksi dapat menjelaskan data yang valid terkait hal tersebut. Namun, jika saksi yang dihadirkan tak dapat membuktikan dan keterangan yanh diberikan tak ada korelasi terhadap dugaan itu dapat dipastikan keterangan itu tak akan berguna dalam persidangan.

"Jadi yang paling penting dalam persidangan ini adalah kalau terjadi kecurangan, kalau terjadi manipulasi, itu harus dilihat korelasinya dengan kemenangan Pak Jokowi dan kekalahan dari Pak Prabowo. Kalau tidak ada kaitannya dengan itu tidak ada artinya," ungkap Yusril.

"Kalau 17,5 juta itu katanya itu dari dukcapil ada suara sebanyak itu, ada pemilih sebanyak itu. Tapi apakah pemilih itu, kalau 17,4 juta itu memilih atau tidak, dia tidak tahu. Kalau ikut memilih berapa dari 17,5 juta yang memilih pak Jokowi berapa dan yang memilih Pak Prabowo berapa dia juga enggak tahu, jadi enggak ada gunanya diterangkan di persidangan," sambungnya.

Baca juga: Hakim Tegur Saksi Kubu 02 Soal Jawaban yang Tak Sesuai Konteks

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2019) dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi. Tercatat, 15 orang saksi dan 2 saksi ahli dihadirkan untuk memberikan kesaksian atas pelanggran yang dilakukan oleh pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU).

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler