Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

Restorative Justice Eggy Sudjana dan Damai Lubis Jadi Bukti Nyata KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Restorative Justice Eggy Sudjana dan Damai Lubis Jadi Bukti Nyata KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan
Foto: (Sumber: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Dok/Andri.)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo merupakan bukti nyata berfungsinya KUHP dan KUHAP baru dalam menghadirkan keadilan.

Ia menyatakan bahwa sebelumnya RJ sulit diterapkan karena belum diatur secara eksplisit dalam KUHP dan KUHAP lama.

Kini, dengan adanya aturan khusus dalam perundangan baru, mekanisme penyelesaian perkara melalui perdamaian terbuka lebih lebar bagi para pihak yang beritikad baik.

Presiden Jokowi, Eggy Sudjana, dan Damai Lubis Sepakat Berdamai

Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya atas keberhasilan mengimplementasikan RJ dalam kasus ini.

Ia juga menghormati langkah Presiden Joko Widodo, Eggy Sudjana, dan Damai Lubis yang bersedia bertemu dan memaafkan satu sama lain, sehingga perkara ini dapat diselesaikan tanpa proses hukum lanjutan.

Pertemuan ketiganya terjadi di Solo pada Kamis, 8 Januari 2026, dan menjadi bagian penting dari proses damai.

"Ini bukti bahwa hukum bisa menghadirkan keadilan tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan dan musyawarah," ujar Habiburokhman.

Ia juga berharap kasus-kasus serupa yang masih berkaitan dengan isu ijazah Presiden Jokowi dapat diselesaikan melalui pendekatan RJ yang mengedepankan nilai budaya bangsa.

SP3 Diterbitkan, Kasus Dibagi dalam Dua Klaster

Polda Metro Jaya telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pihak-pihak yang telah menempuh jalur RJ.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa hukum ditegakkan untuk menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu ini, kasus dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama melibatkan Eggy Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).

Penulis :
Gerry Eka