
Pantau.com - Kuasa Hukum pihak terkait Paslon Jokowi-Ma'ruf akan menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli dalam sidang ke-4 gugatan hasil pilpres 2019. Koordinator Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan seluruh saksi akan hadir langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
"Hari ini kita akan mengajukan dua saksi, dua ahli. Keduanya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan," kata Yusril di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Yusril Soal Sidang Sengketa Pilpres: Kami Masih Perlu Hadirkan Saksi?
Menurut Yusril kemungkinan saksi fakta terlebih dahulu yang akan diberi kesempatan berbicara. Setelah itu dilanjutkan dengan ahli.
"Ahli yang kita hadirkan memang dua-duanya terkait TSM yang pertama mengkaji aspek-aspek pidana dari TSM itu sendiri dan kewenangan pidana yang dimiliki oleh lembaga-lembaga seperti Bawaslu, Polisi, Jaksa, dan pengadilan pidana," paparnya.
Kedua saksi fakta tersebut ialah Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara dua ahli yakni Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej dan Dr. Heru Widodo. Sebelum menyampaikan kesaksian, seluruh saksi diminta untuk bersumpah di atas kitab suci agama masing-masing.
Baca juga: Tim Hukum 01 Sebut Saksi Pertama Pemohon Tak Jelaskan Apapun
Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB dengan dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi