Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Yusril Soal Sidang Sengketa Pilpres: Kami Masih Perlu Hadirkan Saksi?

Oleh Adryan N
SHARE   :

Yusril Soal Sidang Sengketa Pilpres: Kami Masih Perlu Hadirkan Saksi?

Pantau.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut kemungkinan besar pihaknya hanya menghadirkan sedikit saksi dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. 

Sebab, tak ada hal-hal yang harus ditanggapi atau dibantah dari keterangan para saksi yang dihadirkan pihak pemohon dalam persidangan sebelumnya. 

"Jadi bukti saksi, ahli, surat itu menurut analisis saya tidak ada satupun yang bisa membenarkan atau membuktikan dakwaannya. Lalu apakah kami masih perlu menghadirkan saksi?," ucap Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: KPU Sebut Gunakan Prinsip Peradilan di Sidang MK Hari Ini, Maksudnya?

Dalam perkara Pemilu itu, sambung Yusril, pihaknya juga tak memiliki beban moral untuk membuktikan sesuatu lantaran tak melakukan tudingan apapun.

"Kami kan tidak punya beban pembuktian, yang harus membuktikan kan Anda. Bukan pembuktian terbalik, bukan kami yang mengatakan Anda tidak benar. Anda yang harus membuktikan bahwa tuduhan anda benar," papar Yusril.

Terkait dengan sedikit saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, Yusril menyebut nantinya orang yang dihadirkan hanya akan memperkuat argumentasi dari pihak termohon dan pihak terkait.

Baca juga: Klaim Keterangan dari 02 Menguntungkan, KPU Sebut Tak Hadirkan Saksi

"Sekarang kalau mereka sudah tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa kami menghadirkan saksi lagi. Artinya kemungkinan besar kami akan hadirkan saksi, KPU juga mungkin, tapi ya beberapa orang saja lah," ungkap Yusril.

"Mungkin kami perlu hadirkan ahli hanya untuk memperkuat argumentasi kita karena kami tidak perlu lagi membantah dalil-dalil permohonannya kuasa hukumnya Pak Prabowo-Sandi, oleh karena mereka sendiri sudah gagal membuktikan apa yang mereka mohonkan, apa yg mereka tuntut di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Penulis :
Adryan N

Terpopuler