
Pantau.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak termohon.
Akan tetapi, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut belum mempersiapkan saksi dengan alasan prinsip peradilan. "Sampai sekarang kita masih mempertimbangkan untuk ada saksi atau tidak karena pertama kan prinsip peradilan itu, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan," ucap Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin di gedung MK, Kamis (20/6/2019).
Bahkan, Ali juga menyebut bahwa keterangan belasan saksi dari pihak pemohon yang secara keseluruhan menyebut bahwa pihaknya telah melakukan tindak kecurangan dinilai tidak terbukti.
Baca juga: Klaim Keterangan dari 02 Menguntungkan, KPU Sebut Tak Hadirkan Saksi
Selain itu, jika memang adanya kesalahan dalam proses pencoblosan, KPU telah melakuan pencoblosan ulang sebagai tindak penanggulangan dan pencegahan kecurangan.
"Nah berdasarkan hasil pemeriksaan kemarin saksi-saksi yang diajukan untuk perkara yang berkaitan dengan KPU bukan sifatnya lokal dan semuanya kan kalau ada tudingan pelaku pelanggaran itu sudah PSU (pemungutan suara ulang)," kata Ali Nurdin.
"Misalnya di TPS 08, itu kan sudah PSU kalo sudah PSU sudah selesai dan itu di Jawa Tengah yang muncul cuma satu isu, ada isu yang kedua terkait masalah amplop surat suara di kantor Juwangi, itu kan tidak berkaitan dengan tahapan pemilu dengan berkaitan dengan hasil perhitungan perolehan suara, yang ada hanya amplop, jadi apa yang harus ditanggapi dari itu?," sambungnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi










