
Pantau.com - Saksi pihak 01 Jokowi-Ma'ruf, Candra Irawan menyebut saksi Paslon 02 Prabowo-Sandi tidak mengajukan keberatan dalam rekapitulasi Nasional suara Pilpres 2019.
"Setahu saya di setiap rekap tidak ada sengketa," kata Candra dalam sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Namun jawaban Candra dinilai hakim I Dewa Gede Palguna berbeda saat saksi ditanya oleh kuasa hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi. "Tadi ketika ditanya termohon katanya sejak provinsi tidak ada keberatan. Tapi ketika ditanya Pak Nasrullah saudara bilang ada keberatan. Yang saudara maksudkan dengan Pak Nasrullah sama tidak ini?" tanya Palguna.
Baca juga: Saksi 01 Benarkan Ada Materi 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'
Candra kemudian menjelaskan bahwa keberatan yang diajukan saksi 02 hanya berkaitan di luar perolehan suara.
"Keberatan soal apa?" tanya hakim.
"Keberatan di luar soal perolehan suara. misalnya soal DPK, kedua disampaikan ada kecurangan-kecurangan di proses rekap daerah, kabupaten, provinsi dan DPT ganda," jawab Candra.
"Saudara tahu itu dari mana?" tanya Palguna
"Saya mendengar ketika disampaikan tapi tidak melihat apa yang dituliskan," kata Candra.
Baca juga: Saksi 01 Akui Tak Cuti Sebagai Staf Ahli DPR saat Tugas di Pemilu
Namun jawaban Candra kemudian mendapat keberatan dari kuasa hukum 02 Teuku Nasrullah. Menurutnya, pertanyaan ia kepada Candra sebelumnya meminta agar saksi menjelaskan seluruh keberatan terkait pilpres. Namun Candra baru menjelaskan dengan rinci saat hakim bertanya hal yang sama.
"Majelis kami mohon dengan segala hormat bahwa publik mendengar persidangan ini, menilai persidangan ini dari setiap ucapan semua pihak yang terlibat dan terkait dalam persidangan ini sehingga kami mohon benar agar nuansa objektivitas hadir dalam persidangan ini," kata Nasrullah.
"Prinsip itu kita tetap pegang," jawab hakim.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi