
Pantau.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) berencana melakukan aksi untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada wilayah pulau C, D, dan G pantai Utara Jakarta.
Ketua KNKI Ahmad Hadiwinata mengatakan ada dugaan maladministrasi pada terbitnya IMB tersebut.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD DKI Sebut Langkah Anies Terbitkan IMB Salahi Prosedur
"Kami bersama teman-teman koalisi masyarakat sipil akan melakukan aksi dalam hal ini untuk IMB secara khusus dicabut oleh gubernur Anies karena terkait dengan dasar yang cacat dan maladministrasi. Karena peraturan terkait tata ruang kawasan dan pesisir itu tidak ada dan belum ada di DPRD," kata Ahmad dalam diskusi bertajuk 'Kala Anies Berlayar ke Pulau Reklamasi' di Kantor Formappi, Jakarta, Minggu (23/6/2019).
Tak hanya itu KNKI juga meminta agar Pemda DKI melakukan kajian untuk menentukan arah kebijakan pemanfaatan reklamasi ketiga pulau tersebut. Sampai saat ini, KNKI masih menganggap bahwa konteks rekalamsi itu hanya sekadar kepentingan komersil.
Baca juga: Walhi: Reklamasi Jakarta Inisiasi Bisnis, Bukan Program Pemerintah
"Jadi jangan sampai arah baru ini jadi tameng untuk kemudian melanjutkan kembali proyek reklamasi. Menurut info nelayan di pulau G, berlanjut lagi kapal-kapal pengeruk bermunculan dan ini tanda proyek reklamasi lanjut lagi," ucapnya.
rn- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi