
Pantau.com - Sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang menggunakan modus baru dan alat peralatan cangih dibekuk polisi. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka yakni F alias Fredy (32), B alias Bokir (49), DF alias Adi (29), TH alias Dado (35), dan RY alias Nada (24).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kelompok pembobol ATM itu beraksi dengan menggunakan cara yang terbilang baru yakni mematikan aliran listrik.
"Mereka memutus aliran listrik pada mesin ATM itu. Kemudian baru mereka membobol mesin ATM itu," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Baca juga: Kecewa dengan Pemerintah, Simpatisan FPI Diciduk karena Sebar Hoax
Dalam memutus aliran listrik, sambung Argo, komplotan itu menggunakan alat yang cukup canggih yakni remote yang terhubung dengan steker listrik. Sehingga dengan hanya menekan tombol pada remote itu, para pelaku bisa mematikan aliran listrik dan membobol mesin ATM dengan leluasa.
"Jadi pelaku ini menggunakan remote ya. Ketika mesin ATM menyala dan hendak mengeluarkan uang, pelaku mematikan aliran listrik yang bertujuan agar saldo dalam ATM pelaku tidak berkurang dan aksinya itu tidak terdeteksi," papar Argo.
Bahkan, komplotan itu juga bisa berulang kali melakukan modus serupa di ATM itu dengan pengambilan sesuai dengan limit kartu ATM tersangka.
Baca juga: Polisi: AY Anggota FPI Sebelum Nikah, Sesudah Nikah Jadi Simpatisan
"Bisa berulang kali, pindah-pindah tempat juga. Itu semua tergantung dari limit dan pelaku," kata Argo.
Namun, aksi para tersangka harus terhenti dan berujung di jeruji besi usai dibekuk Rabu, 26 Juni 2019 di wilayah Tangerang, Banten.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara 7 tahun.
- Penulis :
- Adryan N