
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan Korupsi pengadaan tiga quay container crane (QCC) oleh PT Pelindo II tahun 2010. Penyidik KPK kemudian memanggil dua orang saksi untuk tersangka Richard Joost Lino, mantan Dirut PT Pelindo II.
"Penyidik memanggil dua orang saksi untuk tersangka RJL pada korupsi pengadaan QCC di Pelindo. Yaitu, ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut PT Biro Klasifikasi Indonesia Suismono dan Ahmad Muliaddin," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/7/2019).
Baca juga: Kecewa Hukuman Pengacara Lucas Dikurangi, KPK Ajukan Kasasi ke MA
Perkara Korupsi Pengadaan QCC di Pelindo ini merupakan salah satu kasus di KPK yang lama tak kunjung usai. RJ Lino sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015.
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga QCC. Proyek yang dikerjakan tahun 2010 itu diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung dengan total proyek sekitar Rp 100 miliar.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus Suap Aspidum Kejati DKI Bermula dari Nego Tuntutan Hukuman
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi