
Pantau.com - Menko Perekonomian era Presiden Megawati, Dorojatun Kuntjoro Jakti dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Saksi diperiksa sebagai Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia terhadap tersangka SJN (Sjamsul Nursalim, pemegang saham BDNI)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).
Baca juga: KPK Akan Percepat Penyidikan Korupsi BLBI
Selain Dorojatun, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Yakni, senior advisor Nura Kapital M. Syahrizal, pengacara pada AZP legal consultan Ary Zulfikar, dan Dirut PT Berau Coal Tbk. Raden C Eko Santoso.
Terkait Dorojatun, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 4 Mei 2017. Ketika itu Dorojatun diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menjanjikan Penyidikan korupsi BLBI akan dipercepat agar bisa segera disidangkan.
"Kita akan mempercepat persidangannya. Jadi dipanggil lagi untuk bisa datang diperiksa. Mudah-mudahan pelimpahannya bisa cepet ke pengadilan," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim telah berstatus tersangka KPK bersama istrinya Itjih Nursalim. Keduanya disebut sebagai pihak yang diperkaya oleh Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah berstatus terdakwa. Syafruddin disebut terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim.
Baca juga: KPK Temukan Sejumlah Aset Milik Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
Terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tiplkor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 Triliun.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi