
Pantau.com - Dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap ke anggota DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso dalam perkara kasus suap bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT. HTK (Humpuss Transportasi Kimia) dan penerimaan lain (Gratifikasi), Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, kembali tidak hadir di KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan jika dikarenakan terdapat tugas lain, Mendag tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan dijadwalkan ulang pada 18 Juli mendatang.
"Untuk jadwal ulang Mendag hari ini tidak dapat dipenuhi oleh yang bersangkutan karena sedang menjalankan tugas lain. Pihak Mendag telah mengirimkan surat ke KPK dan meminta dijadwalkan ulang kembali pada 18 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (08/07/2019).
Baca juga: Mangkir Panggilan KPK, Mendag Enggartiasto Minta Penjadwalan Ulang
KPK berharap pada pemeriksaan berikutnya Enggar dapat memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi.
"Informasi tentang jadwal pemeriksaan berikutnya akan kami sampaikan kembali. Kami harap setelah sebelumnya tidak datang 2 kali di jadwal sebelumnya, maka pada penjadwalan berikutnya Mendag dapat datang memenuhi kewajiban hukumnya sebagai Saksi," kata Febri.
Sebelumnya hari ini KPK melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Enggar sebagai saksi dalam kasus ini, sebelumnya KPK pernah memanggil enggar pada Selasa, 2 Juli 2019. Namun dikarenakan sedang ada dinas keluar negeri maka KPK jadwal ulang pemanggilan Mendag hari ini.
Baca juga: Mendag Enggartiasto Bantah Berikan Uang kepada Bowo Sidik
Untuk diketahui, Penyidik KPK memang sedang mendalami dugaan sumber gratifikasi yang diterima Bowo Sidik. KPK menjerat Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi. Salah satu bagian gratifikasi yang diterima Bowo Sidik diduga berkaitan dengan lelang gula rafinasi.
Selain itu KPK juga sedang menelusuri dugaan penerimaan lainnya yang diterima Bowo Sidik seperti pengurusan Dana Alokasi Khusus, revitalisasi pasar di Minahasa Selatan dan terkait pejabat di salah1 BUMN.
Sejauh ini penyidik KPK telah memeriksa beberapa anggota Komisi VI DPR RI terkait kasus ini. Keseluruhannya dicecar tentang rapat kerja bersama Kemendag yang membahas aturan gula rafinasi.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi