Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MA Bantah Lakukan Maladministrasi dalam Putusan PK Baiq Nuril

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

MA Bantah Lakukan Maladministrasi dalam Putusan PK Baiq Nuril

Pantau.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menegaskan tidak ada maladministrasi dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Menurutnya hal itu sangat tidak relevan.

Untuk diketahui Ombudsman menduga ada potensi maladministrasi dalam penolakan Peninjauan Kembali vonis Baiq Nuril. Putusan itu dianggap mengesampingkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

"Sebagai pemahaman, MA ini tentu dikatakan disinyalir bahwa ada maladministrasi. Selaku jubir MA saya menyatakan bahwa itu tidak relevan dan tidak berdasar, kalau dikatakan seperti itu," ujar Andi dalam koferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Susun Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi 

Andi mengungkapkan, memang MA punya Perma Nomor 3 Tahun Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Namun ia menegaskan kembali bahwa semua pihak harus paham yang dimaksud perempuan dalam berhadapan dengan hukum itu.

"Supaya dipahami bersama, dalam peraturan MA yang dimaksud dengan perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, atau perempuan sebagai pihak," ungkapnya.

Andi mengatakan, posisi Baiq dalam pengajuan PK nya ini menyandang sebagai perempuan berstatus terdakwa, bukan perempuan yang berkonflik dengan hukum, sebagai korban ataupun sebagai pihak saja. Untuk itu, ia menekankan apa yang dilakukan atau diputuskan oleh MA tidak ada sama sekali maladministrasi.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan MA Menolak PK Kasus Baiq Nuril 

"Nah, di dalam perkara yang kita sebutkan tadi ini berproses ini yang sampai PK ditolak itu,  terdakwa disini perempuan sebagai terdakwa bukan sebagai korban. Kalau sebagai dia sebagai korban ya tentu ada jalur hukumnya. Ya bisa juga melaporkan kepada penyidik untuk perkara tersendiri sebgai korban. Tapi yang diadili dalam kaitan perkara disebutkan tadi ini yang PK nya ditolak itu, dia diposisikan sebagai pihak terdakwa," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, MA menolak PK Baiq Nuril sehingga Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi