
Pantau.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan yang beraksi dengan modus mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam pengungkapan itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan bahwa enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial, HAS, MF, MA, AF, KRY, dan AT.
Bahkan, tersangka HAS yang merupakan otak dari jaringan itu merupakan narapidana di Lapas Siborong-Borong, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Baca juga: Beredar Penipuan Telepon Mengatasnamakan KPK, Begini Modusnya
"Pelaku kita tangkap ada lima orang pertama saudara HAS pengendali berada di Lapas di Sumatera Utara, kemudian dibantu lima tersangka lainnya ada saudara MF, MA, AF, KRY, dan AT," kata Dani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2019.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka HAS kerap menggunakan media sosial salah satunya Facebook dan WhatsApp. Dengan kedua media sosial itu, tersangka secara acak menawarkan kendaraan mobil murah lelang yang seolah-olah diadakan pihak KPKNL.
Selain itu, untuk lebih meyakinkan calon korbannya, tersangka HAS menggunakan foto pejabat KPKNL sebagai gambar muka (profil picture) akun media sosialnya.
"Setelah tersangka meraka yakin bahwa korban sudah terpercaya. Tersangka meminta korban untuk memberikan uang muka sebagai tanda jadi pembelian mobil," kata Dani.
Usai korban mengirimkan uang dengan cara mentrasfer, tersangka HAS langsung menghilang tanpa jejak. Tercatat, sedikitanya 28 orang telah menjadi korban. Jumlah itu, disebut belum termasuk korban lain yang menolak melapor kepada polisi. Dark aksi penipuan itu, para tersangka mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Para pelaku dari semua kasus ini bisa mendapat keuntungan mencapai Rp 1,17 Miliar," tegas Dani.
Baca juga: Jangan Mudah Tergiur Untung, Ada Penipuan Investasi Bitcoin Bodong Nih
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 15 unit HP, 2 buah buku tabungan rekening Mandiri, 2 buah ATM Mandiri, 6 ATM BNI, 3 ATM BCA, 1 ATM BRI, bukti transfer, uang tunai Rp 5 juta.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Pasal 3,4,5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp 10 Miliar.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi