
Pantau.com - Amnesty International Indonesia telah rampung menggelar pertemuan dengan jajaran Polda Metro Jaya guna membahas beberapa permasalahan penyimpangan kekerasan atau pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Mulai dari upaya pengusutan kerusuhan 21-22 Mei hingga kasus penyiraman penyidik senior lembaga antirasuah, Novel Baswedan menjadi topik pembahasan.
Peneliti Eksekutif Amnesty International Indonesia, Aviva Nababan mengatakan dalam pertemuan yang banyak membahas aksi kekerasan insiden kerusuhan 21-22 Mei, Polri diminta untuk tidak pandang bulu terkait penindakan.
Baca juga: Sambangi Polda Metro Jaya, Apa yang Dibahas Amnesty International?
Sebab, semua pihak yang terbukti melanggar HAM seperti warga sipil yang merusak fasilitas dan juga melukai anggota Polri atau pun sebaliknya harus diproses sesuai standar peradilan.
"Yang melakukan tindak pidana harus dihukum sesuai dengan standar peradilan," ucap Aviva di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
"Kami dukung kepolisian menjalankan tugas-tugasnya, namun kami berharap agar polisi bertindak sesuai standar HAM internasional dan hukum acara pidana Indonesia," sambungnya.
Baca juga: Komnas HAM Akan Datangi Polda Metro Bahas Kerusuhan 21-22 Mei
Sementara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid juga menyebut bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy juga mengaku bahwa ada beberapa oknum Brimob yang melakukan pelanggaran HAM dengan tindakan kekerasan eksesif ketika mengamankan terduga perusuh.
"Itu dua hal yang berbeda, tapi bisa dihubungkan dalam arti Polri berwenang menangkap mereka yang terlibat kerusuhan. Namun dalam proses pengamanan itu apakah ada penggunaan kekuatan berlebihan (penganiayaan)," jelas Usman.
- Penulis :
- Adryan N