Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Catut Nama Dirut Tempo Toriq Hadad, Dua Muda-mudi Makassar Dibekuk

Oleh Adryan N
SHARE   :

Catut Nama Dirut Tempo Toriq Hadad, Dua Muda-mudi Makassar Dibekuk

Pantau.com - Dua muda-mudi bernama Nakir (25) dan Sukmawati (26) harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan tindak penipuan dengan mengaku sebagai direktur utama salah satu media.

Sebelum melancarkan aksi penipuannya, para tersangka menghubungi Direktur Utama PT Tempo Inti Media, yakni Toriq Hadad, dengan mengaku sebagai salah satu rekan pada masa kuliah dahulu.

Dalam komunikasi dengan aplikasi pesan singkat WhatsApp, salah seorang tersangka mengatakan bahwa chatting dengan Toriq Hadad harus menggunakan kode verifikasi. 

Baca juga: Soal Pengungkapan Sabu di Riau, Polisi: Baru Kita cek di Lab

Sehingga, para pelaku meminta kepada Toriq untuk memberitahu kode tersebut. Sementara, meski awalnya sempat merasa curiga, akhinya kode verifikasi itu pun diberikan.

"Setelah terverifikasi, akun WhatsApp miik korban dapat digunakan oleh pelaku untuk meminta sejumlah uang ke kontak yang berada di WhatsApp tersebut," ucap Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Jumat (12/7/2019).

Dengan berpura-pura sebagai direktur utama, tersangka meraup uang sedikitnya Rp5 juta rupiah, dengan cara berpura-pura sebagai Toriq dan meminjam ke teman Toriq lewat pesan WA. Sehingga, Toriq yang merasa telah dirugikan dengan aksi para pelaku langsung melaporkan hal itu.

Laporan itu pun registrasi dengan nomor dengan nomor LP/3962/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 2 Juli 2019. "Dari laporan itu kita tindak lanjuti dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Makasar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/7/2019)," kata Iwan.

Baca juga: Bak Film Action, Polisi dan Pengedar Narkoba Terlibat Kejar-kejaran di Riau

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Nakir bertugas sebagai penerobos sistem elektronik WhastApp milik Toriq. Sedangkan Sukmawati berperan mengambil uang hasil penipuan dari anjungan tunai mandiri (ATM). 

Selain itu, ketika ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, kartu ATM CIMB Niaga berwarna merah, satu buah handphone merek Vivo, satu buah handphone merek Samsung A7 warna hitam (digunakan sebagai alat untuk menerobos sistem elektronik), dan kamera pengawas CCTV saat tersangka Sukmawati mengambil uang.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan dugaan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian orang lain.

Penulis :
Adryan N

Terpopuler