Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Keponakan Prabowo Cabut Gugatan, Mulan Jameela Lanjut Gugat Gerindra

Oleh Adryan N
SHARE   :

Keponakan Prabowo Cabut Gugatan, Mulan Jameela Lanjut Gugat Gerindra

Pantau.com - Sidang gugatan 14 caleg atau kader Partai Gerindra dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diputuskan majelis hakim untuk ditunda. Penundaan terdebut disebabkan adanya 5 dari 14 caleg yang menggugat mencabut gugatannya. Selain itu alasan lain lantaran ada pemohon intervensi yang masuk dalam proses sidang. 

Adapun lima caleg Partai Gerindra yang memutuslan mencabut gugatan yang sudah masuk dalam persidangan itu antara lain, Li Claudia Candra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Prasetyo Hadi, dan Seppalga Ahmad. Sementara nama R. Wulansari alias Mulan Jamelaa masih melanjutkan gugatannya tersebut.

Baca juga: Keponakan Prabowo Klaim Tak Tahu Dirinya Masuk di Daftar Penggugat Gerindra

Kuasa Hukum 14 caleg Partai Gerindra yang menggugat partainya sendiri, yakni Yunico Syahrir, menjelaskan adanya 5 caleg yang mencabut gugatannya karena ingin fokus pada sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Terkait gugatan kami dari 14 orang, 5 mencabut. Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar," ujar Yunico di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Dalam persidangan ini juga, ada pemohon intervensi. Pemohon intervensi itu adalah caleg Partai Gerindra bernama Kamrussamad yang mengklaim mendapatkan suara terbanyak dalam di Pileg dengan dapil yang sama dengan keponakan Prabowo yakni Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Baca juga: Gugatan Mulan Jamelaa Cs Masuki Sidang Replik, Gerindra Upayakan Mediasi

Kamrussamad secara aturan Pemilu adalah caleg Gerindra terpilih lolos ke Senayan dengan raihan 68.920 suara dari Dapil DKI III mengungguli Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang meraih 42.870 suara. Dalam persidangan melalui kuasa hukumnya memberikan berkas-berkas yang membuat hakim memutuskan untuk mempelajari berkas tersebut.

"Dengan masuknya pemohon intervensi berarti para pihak harus menanggapi dulu. Intervensinya ditanggapi apakah disetujui atau tidak nanti dijawab, baik tergugat dan maupun pihak turut tergugat," kata Hakim Zulkifli dalam persidangan.

"Kemudian karena waktunya menurut undang-undang parpol pemeriksaan ini batas waktu 60 hari. Kita buat 2 kali seminggu. Jadi nanti Senin depan kita buka lagi sidangnya. Sidang ditunda 22 Juli," sambung Hakim kemudian mengetuk palu.

rn
Penulis :
Adryan N

Terpopuler