
Pantau.com - Politisi Gerindra Andre Rosiade, Hashim Djojohadikusumo dan beberapa anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menjenguk terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Kamis (18/7/2019).
Hal ini dikonfirmasi oleh Andre melalui akun media twitternya @andre_rosiade, Kamis (18/7/2019). Dalam unggahannya, tampak Andre tengah berbincang dengan Buni Yani dan Hashim dengan ditemani beberapa rekannya.
Baca juga: Buni Yani Ingin Diperlakukan Sama Seperti Ahok, Apa Maksudnya?
Andre juga menuliskan cuitan penegasan akan selalu bersama dengan para pendukung Prabowo-Sandi.
"Bersama Pak Hashim mengunjungi mas Buni Yani di Rutan Gunung Sindur. Kami @Gerindra akan tetap bersama pendukung pak @prabowo dan bang @sandiuno," cuit Andre.
Sebelumnya Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang ITE.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Baca juga: Pantau Video: Buni Yani Lakukan Sumpah Mubahalah Tanggapi Putusan Mahkamah Agung
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi