
Pantau.com - Proses pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terus dilakukan, dengan membentuk tim teknis. Sebab, tim yang dibentuk dari rekomendasi tim pakar itu akan mulai bekerja pada 1 Agustus 2019. Nantinya, tim teknis akan terfokus kepada lima poin dalam pengungkapan kasus tersebut.
Untuk poin pertama, tim teknis akan menganalisis kembali tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di sekitar kediaman senior KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selain itu, sejumlah peralatan dan teknologi canggih juga akan digunakan dalam mencari bukti atau petunjuk baru yang dianggap dapat mengungkap kasus tersebut.
"Tim akan menganalisis TKP karena sesuai dengan teori pembuktian peristiwa pidana, bermula dari TKP. Pengolahan TKP yang baik didukung peralatan dan ilmiah dengan tingkat 60-70 persen," ucap Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: Polri Klaim Gunakan Teknologi Densus 88 Ungkap Kasus Teror Novel Baswedan
Pada poin kedua, kata Dedi, tim teknis akan memeriksa ulang sekitar 70 saksi yang sebelumnya telah diperiksa dan keterangannya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, puluhan saksi itu terlebih dahulu akan dibagi sesuai dengan waktu dan lokasi. Hal itu dilakukan guna mengerucutkan petunjuk atau alat bukti.
Kemudian pada poin ketiga, tim teknis juga akan menganalisa rekaman kamera CCTV yang terpasang disekitar lokasi kejadian agar nantinya dapat terangkai menjadi bukti petunjuk yang lengkap.
"Tim akan fokus analisis lebih dari puluhan CCTV di TKP, CCTV apapun yg berkaitan dengan TKP. ada pengaitan TKP, saksi, CCTV. Petunjuk yang ditemukan akan dirangkai," papar Dedi.
Sementara pada poin keempat, sketsa wajah terduga pelaku juga akan dipertajam dan dianalisa kembali. Dalam fokus itu, tim teknis yang berisi anggota Inafis akan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tekait data terduga pelaku itu.
"Semakin sempurna wajah terduga pelaku, akan semakin akurat untuk identifikasi. Dikaitkan dengan basis data Dukcapil," ungkap Dedi
"Bekerja sesuai fakta hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Siapa orang yang diduga, minimal mengetahui peristiwa Novel. Gunakan ilmiah," sambungnya.
Baca juga: Polri Umumkan Pembentukan Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Pekan Depan
Poin terakhir yakni durasi bekerja selama 6 bulan seusai dengan surat perintah (Sprin) Kapolri dalam penanganan kasus tersebut. Meski, pada sebelumnya Presiden Indonesia, Joko Widodo hanya memberikan waktu 3 bulan untuk mengungkap dalang di balik penyerangan tersebut.
"Durasi bekerja tim teknis 6 bulan, sesuai Sprin. Instruksi Presiden 3 bulan, itu buat optimis dan kerja keras. Tim akan pelajari temuan Tim Pakar," pungkas Dedi.
Untuk diketahui, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor dengan cara menyiramkan air keras ke arah wajah pada 11 April 2017.
Insiden itu terjadi seusai Novel Baswedan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berada di sekitar kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kasus penyerangan itu telah berlalu lebih dari 800 hari. Namun hingga kini pihak kepolisian belum dapat membongkar sosok pelaku penyerang Novel.
- Penulis :
- Adryan N