
Pantau.com - Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial HM alias Bima lantaran terlibat tindak pidana penipuan dengan modus perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dalam setiap aksinya, tersangka menjanjikan para korban yang merupakan karyawan honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Kemudian, para korban dimintai sejumlah uang untuk memudahkan pengangkatan itu. Rata-rata, korban dimintai puluhan hingga ratusan juta rupiah."Para korban pun diminta membayar sejumlah uang senilai Rp50-100 juta untuk proses pengangkatan dari karyawan honorer menjadi PNS," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Baca juga: Polri Beberkan Kronologis Tewasnya Briptu Heidar di Papua
Untuk meyakinkan korbannya, lanjut Argo, tersangka mengajak korban untuk bertemu di Lantai III Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan Formal dan Informal Kemdikbud.
Di sanalah, tersangka bersilat lidah dan mengumbar janji hingga akhinya korban pun percaya dan mau menyerahkan uang puluhan hingga ratusan juta.
"Orang akan percaya dia adalah karyawan dari Kemdikbud. Korban akan diperlihatkan SK CPNS palsu dan rekening palsu untuk meyakinkan korban bahwa uang korban akan dikembalikan jika korban tidak dapat menjadi PNS," papar Argo.
Baca juga: Satu Keluarga di Serang Tewas Mengenaskan, Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Tercatat, tersangka telah beraksi sekitar delapan tahun mulai dari Juni 2010 hingga Juni 2018. Bahkan, dari pengakuannya, tersangka telah mendapatkan uang senilai Rp5,7 miliar dari 99 korban.
"Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, dan Banten," pungkas Argo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
- Penulis :
- Kontributor RZK