
Pantau.com - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Kivlan Zen disebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, lantaran didiagnosa mengidap infeksi paru-paru yang cukup parah.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan kliennya itu menjalani perawatan intensif sejak Senin (16/9/2019)."Pak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," ucap Tonin saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Kivlan Zen Sempat Beri Uang Rp25 Juta untuk Mata-matai Wiranto dan Luhut
Terkait dengan perawatan itu, Tonin menyebut bahwa telah mengantongi izin dari majelis hakim agar kliennya dapat menjalani perawatan di luar Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Izin perawatan itu disebut Tonin telah tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua, Hariono, dan dua hakim anggota, yakni, Hastopo dan Saifudin Zuhri.
Lebih jauh, Tonin menyebut bahwa penyakit yang diderita kliennya itu kembali kambuh lantaran usia Kivlan yang sudah mencapai 73 tahun.
"Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernafasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun," pungkas Tonin.
Baca juga: Polisi Limpahkan Kivlan Zen dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus
Untuk diketahui, Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam. Dalam sidang perdana Kivlan, jaksa penuntut umum melakukan dua kali pembacaan dakwaan.
Dakwaan pertama Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Kivlan sebelumnya sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk berobat ke RSPAD. Penyampaian itu dilakukan usai jaksa membacakan dakwaan terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
- Penulis :
- Kontributor RZK