
Pantau.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut berkas perkara atas kasus kepemilikan senjata ilegal dengan tersangka Kivlan Zen telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kasusnya (Kivlan Zen) sudah P21 tanggal 16 Agustus," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).Baca juga: Ini Kata Polisi Soal Penolakan Permohonan Praperadilan Kivlan Zen
Sehingga, sambung Argo, tim penyidik rencananya akan melakukan pelimpahan tahap kedua yakni menyerahkan tersangka Kivlan Zen beserta barang bukti untuk segera disidangkan.
"Rencana minggu ini akan tahap kedua, penyidik masih komunikasikan dengan Kejaksaan Tinggi," pungkas Argo.
Diketahui, Kivlan ditahan akibat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Polisi juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap Kivlan hingga 40 hari kedepan.
Padahal Kivlan dan tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Namun polisi tidak mengabulkan permohonan penangguhan tersebut dengan alasan, Kivlan tidak kooperatif dengan penyidik.
Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim, Kivlan akan Ajukan Lagi Empat Praperadilan
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan.Sehingga, atas penetapan tersangka itu, Kivlan Zen dijerat dengan undang-undang darurat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata secara ilegal.
- Penulis :
- Kontributor RZK