Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Resmi! Ini Tugas 10 Pimpinan MPR RI 2019-2024

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Resmi! Ini Tugas 10 Pimpinan MPR RI 2019-2024

Pantau.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sudah membagi tugas 10 pimpinannya. Pembagian tugas tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan dipimpin lansung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), MPR RI sebelumnya menggelar Rapat Pimpinan guna membagi tugas 1 ketua dan 9 wakil ketua yang baru periode 2019-2024. Dalam rapim tersebut akhirnya diputuskan, tugas yang pertama sebagai Koordinator Umum dipegang oleh Bamsoet selaku Ketua MPR.

Baca Juga: Sepakat! MPR Usulkan Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Dimundurkan

Tugas Wakil Ketua Ketua MPR bidang Sosialisasi Empat Pilar dipegang oleh Ahmad Basarah. "Tugasnya mengoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR untuk menyosialisaikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta ketetapan MPR serta menyusun metodologi memantau evaluasi kegiatan kemasyarakat secara menyeluruh," kata Bamsoet saat konferensi pers usai rapim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Untuk yang tugas ketiga, yakni sebagai Wakil Ketua MPR bidang penyerapan aspirasi dan daerah dipegang oleh pimpinan MPR fraksi NasDem yakni Lestari Murdijat. 

Tugas dari Lestari adalah mengooordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR kegiatan dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945 serta merumuskan pokok-pokok pikiran berkaitan dengan dinamika aspirasi yang ada di masyarakat.

Kemudian yang keempat, tugasnya sebagai Wakil Ketua MPR bidang pengkajian ketatanegaraan dipegang dari Demorat yakni Syarief Hasan. Tugas Syarief adalah mengoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR dalam mengkaji sisi ketatanegaraan UUD 1945 serta pelaksanaannya.

Tugas kelima yakni sebagai Wakil Ketua MPR bidang penganggaran dipegang oleh wakil dari unsur kelompok DPD yakni Fadel Muhammad. Tugasnya mengoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR untuk merencanakan arah kebijakan anggaran. Selain itu dirinya juga mengurusi soal program MPR.

Tugas keenam yakni Wakil Ketua MPR bidang komisi kajian ketatanegaraan dipegang oleh Ahmad Muzani. Tugasnya adalah mengoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR dalam hal ini mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berkiatan dengan dinamika masyarakat tentang kemasyarakatan pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Tugas ketujuh yakni Wakil Ketua MPR bidang persidangan dijabat oleh Zulkifli Hasan. Tugasnya mengoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR dalam penyelenggaraan sidang dalam rangka menyelenggarakan wewenang MPR berdasarkan UUD 1945.

Tugas kedelapan, yakni Wakil Ketua MPR RI bidang hubungan antar lembaga negara dijabat Jazilul Fawaid. Tugasnya mengoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR dalam rangka pelaksanaan konsultasi koordinasi dan kerjasama dengan presiden dan atau pimpinan lembaga negara lainnya.

Baca Juga: MPR Bahas Tugas Para Pimpinan

Tugas kesembilan sebagai Wakil Ketua MPR RI bidang evaluasi pelaksaan ketetapan MPR dijabat oleh wakil dari PKS Hidayat Nur Wahid. Tugasnya adalah mengoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dalam rangka evaluasi pelaksanaan ketetapan MPR RI nomo 1/MPR/2003.

Tugas terakhir kesepuluh dijabat oleh Arsul Sani yakni sebagai Wakil Ketua MPR RI bidang akuntabilitas kinerja MPR RI. Tugasnya mengoordinasikan pelaksanaan dan wewenang dan tugas MPR dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan secara strategis program dan kegiatan pelaksanaan anggaran MPR serta peyusunan laporan MPR tahunan dan laporan kinerja anggoa MPR akhir masa jabatan.

"Kami juga memutuskan komposisi pimpinan badan-badan yang ada di MPR, kita ada 3 badan, pertama badan sosialisasi, badan pengkajian, dan badan anggaran," tutur Bamsoet.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah