
Pantau.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, menyarankan gugatan yang dilakukan mahasiswa dan kalangan sipil terhadap UU KPK yang baru disahkan, ditempuh melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Kan yang berkembang ada judicial review, legislative review, dan Perppu. Menurut saya judicial review saja di MK," kata Antasari dalam diskusi publik bertajuk "KPK Mau Dibawa Ke Mana, Perlukah Presiden Mengeluarkan Perppu UU KPK" yang diselenggarakan Universitas 17 Agustus 1945, di Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Baca Juga: Tak Kunjung Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Takut kepada Elite atau Rakyat?
Antasari mengatakan, jika memang Presiden tetap mau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang KPK, maka hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.
Akan tetapi menurutnya, sebelum Perppu diterbitkan agar dirinci lebih dulu daftar inventarisasi masalah (DIM), terkait apa saja yang cocok dengan UU KPK yang baru.
Antasari mengaku belum membaca secara utuh UU KPK yang baru saja disahkan. Namun, dia mengatakan mengikuti wacana terkait poin-poin yang dipersoalkan dalam UU KPK baru itu.
Dari banyaknya poin itu dia mengaku menyetujui banyak hal.
"Saya soal Dewan Pengawas, SP3, penyadapan harus izin, soal ASN, setuju," tuturnya.
Namun, menurutnya, ada satu hal yang perlu dipertanyakan kebenarannya. Dia mengaku mendengar bahwa dalam UU KPK yang baru, Komisioner KPK ke depan tidak diberi lagi kewenangan penyidik dan penuntut umum.
Baca Juga: Soal Perppu KPK, Fadel Muhammad Sarankan Hal Ini!
"Saya belum baca undang-undangnya, tapi kalau benar, maka saya kira jangan begitu. Komisioner KPK kan lima orang, selama ini diberi kewenangan memerintahkan penyidik untuk menyidik dan penuntut umum untuk sidang. Kalau itu tidak ada bagaimana kerja di bawah," tandasnya.
Dia mengatakan apabila dalam UU KPK yang baru, komisioner benar tidak diberi kewenangan itu lagi, maka hal itu yang harus diatur dalam Perppu.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah