
Pantau.com - Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam sebagai pelapor Presiden PKS Sohibul Iman, Fahri Hamzah membeberkan hal yang ditanyakan penyidik kepadanya. Fahri juga meminta agar kasus ini tidak melebar.
"Saya cuma katakan (kepada penyidik) saya enggak mau belok ke belakang. Saya fokus pada pernyataan dia di TV, kalau enggak ada pernyataan tidak akan muncul. Tapi dia ajak orang lain (Ketua Majelis Syuro) seperti ini, menandakan bahwa dia sendiri tak mau tanggung jawab," ujar Fahri saat keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/5/3018).
Baca juga: Fahri Hamzah Tuding Sohibul Iman Seret Majelis Syuro PKS di Kasusnya
Fahri membenarkan jika ia juga ditanyai penyidik perihal polemik tentang Majelis Syuro yang disampaikan Sohibul Iman saat diperiksa oleh polisi beberapa hari lalu.
"Itu penyidik yang tanya saya, saya bilang enggak mau libatkan orang lain. Ya itu sikap saya, saya bilang gitu. Karena ini kan permintaan terlapor mau dilebarin," ucapnya.
Lebih lanjut, Fahri juga yakin bahwa kasus ini dapat sampai dibawa ke meja hijau dan menyeret Sohibul Iman duduk di kursi pesakitan.
"(Yakin sampai ke pengadilan) kan udah jelas, videonya jelas, bukti-bukti jelas. Konstruksi hukum pidana 310 dan KUHP jelas. Udah, harusnya udah naik ini (ke penyidikan) tapi dia mau bawa orang ini ceritanya," katanya.
Baca juga: Fahri Hamzah Yakin Seret Sohibul Iman Hingga ke Pengadilan
Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman dengan dugaan pencemaran nama baik karena menyebutnya sebagai pembohong dan pembangkang.
Atas pelaporan tersebut, Sohibul Iman diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo Pasal 45 ayat 3, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Laporan terdaftar bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2/18.
Adapun bukti yang diserahkan, melalui kuasa hukumnya Mujahid Latief menyerahkan ucapan-ucapan Sohibul Iman di media massa dan rekaman video di salah satu stasiun televisi.
- Penulis :
- Adryan N