
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Irman dan Sugiharto, dua terpidana perkara korupsi pengadaan e-KTP ke Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu (2/5/2018).
"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini mengeksekusi dua terpidana, yaitu Irman dan Sugiharto. Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto 'Merenung' di Balik Jeruji Besi
Sesuai putusan Mahkamah Agung, Irman divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan, dan pidana tambahan uang pengganti USD500 ribu serta Rp1 miliar dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD300 ribu.
Sementara Sugiharto divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD450 ribu dan Rp460 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD430 rib, serta satu unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp150 juta.
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Setya Novanto Terima Vonis 15 Tahun Bui
Keduanya sebenarnya hanya dijatuhi vonis masing-masing 7 dan 5 tahun penjara. Namun Majelis Kasasi Mahkamah Agung memperberat vonis terhadap kedua terdakwa itu menjadi masing-masing 15 tahun.
Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
- Penulis :
- Adryan N