
Pantau.com - Setya Novanto tak jadi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini pun berarti Novanto menerima vonis yang dibacakan hakim Yanto pada Selasa, 24 April 2018.
"Rencananya tidak jadi banding, kalau KPK tidak banding. Kalau KPK banding, kami juga banding," kata pengacara Setnov Maqdir Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/4/2018).
Baca juga: Sambil Malu-malu, Setnov Ungkap Panggilan Romantis ke Istrinya di Sidang e-KTP
Selain vonis 15 tahun pejara, Novanto juga dijatuhi denda Rp500 juta subsder 3 bulan kurungan.
Hari ini, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK tidak akan mengajukan banding terhadap putusan itu.
"KPK sudah putuskan untuk menerima putusan itu. Tindakan lebih lanjut tentu saja mencermati fakta persidangan dan melakukan pengembangan e-KTP untuk mencari pelaku yang lain karena kami menduga masih ada pihak lain baik dari sektor politik, swasta maupun dari kementerian yang harus bertanggung jawab dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Kami juga dalami fakta lain terkait dapat tidaknya pengembangan ke tindak pidana pencucian uang," kata Febri.
Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
Selain pidana kurungan, hakim juga mewajibkan Novanto untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Majelis hakim yang terdiri dari Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik Novanto selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.
Sesungguhnya, vonis Setnov itu masih lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah USD7,435 juta dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.
- Penulis :
- Adryan N